Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
20 Januari 2023
PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13 Januari 2023
Tautan
Abstrak
2014
: HLM
Peraturan Pemerintah TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014