Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu.

Jenis Dokumen : Instruksi Presiden
Judul : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu.
Singkatan Jenis : INPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2004
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan : 19 Oktober 2004
Sumber : INPRES NO. 3 2004: 7 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : KOORDINASI ANGKUTAN LEBARAN - MUDIK - PERHUBUNGAN TERPADU - KELANCARAN KESELAMATAN ANGKUTAN.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Abstrak

KOORDINASI ANGKUTAN LEBARAN - MUDIK - PERHUBUNGAN TERPADU - KELANCARAN KESELAMATAN ANGKUTAN.
2004
INPRES NO. 3 2004 : 7 HLM
Instruksi Presiden TENTANG Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu
ABSTRAK - Diperlukan persiapan untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran, mengingat meningkatnya permintaan jasa angkutan darat, laut, maupun udara.Diperlukan penanganan yang terpadu dan terkoordinasi dengan baik dalam penyelenggaraan angkutan lebaran, khususnya setelah diberlakukannya peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah.
  - UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1); UU NO 13 TH 1992; UU NO 14 TH 1992; UU NO 15 TH 1992; UU NO 21 TH 1992; UU NO 32 TH 2004; UU NO 38 TH 2004.
  - Instruksi Presiden ini memerintahkan kepada sepuluh pihak terkait, termasuk Para Menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota, untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran secara terpadu. Menteri Perhubungan ditunjuk sebagai koordinator untuk membentuk tim koordinasi dan menyusun rencana operasi nasional. Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah lainnya diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah dalam lingkup tugas masing-masing, seperti perbaikan sarana/prasarana jalan dan jembatan, penjaminan keamanan dan ketertiban, kesiapan kesehatan, dan optimalisasi sarana telekomunikasi. Seluruh pihak diwajibkan untuk melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkannya kepada Presiden.
CATATAN - Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2004
  - Jumlah halaman : 7 hlm

Preview Dokumen