Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Jenis Dokumen : Instruksi Presiden
Judul : Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Singkatan Jenis : INPRES
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5
Tahun Penetapan : 2004
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 9 Desember 2004
Tanggal Pengundangan : 9 Desember 2004
Sumber : INPRES NO. 5 2004: 7 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI - LHKPN - TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK - PUNGUTAN LIAR - PENYELAMATAN UANG NEGARA.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Pemerintah Pusat
Penandatangan : DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Abstrak

PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI - LHKPN - TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK - PUNGUTAN LIAR - PENYELAMATAN UANG NEGARA.
2004
INPRES NO. 5 2004 : 7 HLM
Instruksi Presiden TENTANG Percepatan Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK - Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi.
  - UU NO 28 TH 1999
  - Instruksi Presiden ini ditujukan kepada seluruh jajaran Pejabat Pemerintah (termasuk Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Walikota) untuk melakukan upaya percepatan pemberantasan korupsi. Instruksi utamanya meliputi kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Negara sesuai UU No. 28 Tahun 1999 untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaannya. Seluruh pejabat juga diperintahkan untuk membuat penetapan kinerja yang bertujuan mencegah korupsi , menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, dan meniadakan pungutan liar. Secara khusus, Jaksa Agung dan Kapolri diinstruksikan untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dan menyelamatkan uang negara.
CATATAN - Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 9 Desember 2004
  - Jumlah halaman : 7 hlm

Preview Dokumen