Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.
| Jenis Dokumen | : | Instruksi Presiden |
| Judul | : | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. |
| Singkatan Jenis | : | INPRES |
| T.E.U Badan | : | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor | : | 3 |
| Tahun Penetapan | : | 2006 |
| Tempat Penetapan | : | Indonesia |
| Tanggal Penetapan | : | 25 Januari 2006 |
| Tanggal Pengundangan | : | 25 Januari 2006 |
| Sumber | : | INPRES NO. 3 2006: 6 hlm. |
| Bidang Hukum | : | Hukum Umum |
| Subjek | : | BATUBARA YANG DICAIRKAN - LIQUEFIED COAL - BAHAN BAKAR LAIN - PERCEPATAN PENYEDIAAN - PEMANFAATAN BATUBARA |
| Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | : | Pemerintah Pusat |
| Status | : | Berlaku |
| Pemrakarsa | : | Pemerintah Pusat |
| Penandatangan | : | DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Abstrak
| BATUBARA YANG DICAIRKAN - LIQUEFIED COAL - BAHAN BAKAR LAIN - PERCEPATAN PENYEDIAAN - PEMANFAATAN BATUBARA | ||
| 2006 | ||
| INPRES NO. 3 2006 : 6 HLM | ||
| Instruksi Presiden TENTANG Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi | ||
| ABSTRAK | - | Dalam rangka percepatan penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan (liquefied coal) sebagai Bahan Bakar Lain. |
| - | INSTRUKSI PRESIDEN NO 2 TH 2006. (Instruksi Presiden tidak mencantumkan daftar dasar hukum "Mengingat" formal). | |
| - | Instruksi Presiden ini memerintahkan 10 pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gubernur, dan Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyediaan dan pemanfaatan batubara yang dicairkan (liquefied coal) sebagai Bahan Bakar Lain. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan. Menteri ESDM ditugaskan untuk menetapkan kebijakan, insentif, tarif, standar, dan tata niaga. Menteri Keuangan bertugas mengkaji peraturan untuk keringanan fiskal dan insentif. Sementara itu, Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk melaksanakan kebijakan dan sosialisasi di daerah masing-masing. Semua pihak diwajibkan untuk melaksanakan Instruksi ini sebaik-baiknya dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Presiden. | |
| CATATAN | - | Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006 |
| - | Jumlah halaman : 6 hlm | |