| PERLINDUNGAN ANAK - KEKERASAN SEKSUAL - SANKSI PIDANA - KEBIRI KIMIA - PIDANA TAMBAHAN |
| 2016 |
| PERPUU NO. 1, LN 2016 / NO. 99 : 7 HLM |
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak |
| ABSTRAK |
- |
Negara menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan seksual terhadap anak meningkat signifikan yang mengancam jiwa, merusak tumbuh kembang anak, dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sanksi pidana yang dijatuhkan saat itu belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah kekerasan seksual terhadap anak secara komprehensif, sehingga perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. |
| |
- |
UUD NRI 1945 PS 22 AYAT 1 ; UUD NRI 1945 PS 28B AYAT 2 ; UU NO 23 TH 2002 STDLH UU NO 35 TH 2014 |
| |
- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ditetapkan untuk mengatasi peningkatan signifikan kekerasan seksual terhadap anak dengan memperberat sanksi pidana. Peraturan ini mengubah ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82, serta menyisipkan Pasal 81A dan 82A. Poin utamanya adalah penerapan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun untuk tindak pidana yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang atau mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Selain itu, diperkenalkan juga tindakan tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik bagi pelaku tindak pidana tertentu, kecuali bagi pelaku Anak. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016 |
| |
- |
peraturan ini bersifat mengubah (amendment) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah. |
| |
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |