Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelaksanaan Pasal 8 Huruf C Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Pasal 8 Huruf A Angka 4 dan Pasal 8 Huruf B Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Jenis Dokumen : Instruksi Walikota
Judul : Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penghentian Pelaksanaan Pasal 8 Huruf C Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta Pasal 8 Huruf A Angka 4 dan Pasal 8 Huruf B Angka 4 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Singkatan Jenis : INSWALI
T.E.U Badan :
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2018
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa :
Penandatangan :

Abstrak

2018
: HLM
Instruksi Walikota TENTANG PENGHENTIAN PELAKSANAAN PASAL 8 HURUF C ANGKA 4 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM SERTA PASAL 8 HURUF A ANGKA 4 DAN PASAL 8 HURUF B ANGKA 4 PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen