Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri
Judul : Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Singkatan Jenis : PERMEN
T.E.U Badan :
Nomor : 107
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 13 November 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Mendagri
Penandatangan :

Abstrak

2017
: HLM
Peraturan Menteri TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN / KOTA
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen