Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Judul : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Singkatan Jenis : PERPUU
T.E.U Badan :
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2017
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : -
Penandatangan :

Abstrak

2017
: HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen