Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2009
tentang Penundaan atas Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Huruf B dan Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana Telah Diubah Keduakali dengan Peraturan Walikota Sby Nomor 51.
Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penundaan atas Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Huruf B dan Pasal 5 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana Telah Diubah Keduakali dengan Peraturan Walikota Sby Nomor 51.
Instruksi Walikota TENTANG PENUNDAAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 HURUF B DAN PASAL 5 PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 74 TAHUN 2006 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUAKALI DENGAN PERATURAN WALIKOTA SBY NOMOR 51
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
INSWALI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dalam Rangka Pencegahan Stunting
24 Maret 2023
INSWALI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran kepada Masyarakat Kota Surabaya
29 Desember 2022
INSWALI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin dalam Rangka Pencegahan Stunting
20 Desember 2022
Tautan
Abstrak
2009
: HLM
Instruksi Walikota TENTANG PENUNDAAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 HURUF B DAN PASAL 5 PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 74 TAHUN 2006 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUAKALI DENGAN PERATURAN WALIKOTA SBY NOMOR 51