Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Jenis Dokumen : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Judul : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Singkatan Jenis : PERMENDAGRI
T.E.U Badan :
Nomor : 3
Tahun Penetapan : 2014
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 13 Januari 2014
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Kementerian dalam Negeri
Penandatangan :

Abstrak

2014
: HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen