Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014
tentang Pengesahan Protokol 5 (Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean) dan Protokol 6 (Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean).
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protokol 5 (Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean) dan Protokol 6 (Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara Asean).
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan Protokol 5 (Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protokol 6 (Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara ASEAN)
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERPRES Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan Protokol 5 (Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protokol 6 (Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara ASEAN)