Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014
tentang Protokol untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014 tentang Protokol untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Singkatan Jenis
:
PERPRES
T.E.U Badan
:
Nomor
:
28
Tahun Penetapan
:
2014
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
Tanggal Pengundangan
:
Sumber
:
Bidang Hukum
:
Subjek
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Penandatangan
:
Abstrak
2014
: HLM
Peraturan Presiden TENTANG PROTOKOL UNTUK MENAMBAHKAN ATURAN HAMBATAN TEKNIS PERDAGANGAN DAN KEBIJAKAN SANITARY DAN PHYTOSANITARY DALAM PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Preview Dokumen
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERPRES Nomor 86 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
PERPRES Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Doi.Mer Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
17 Juli 2025
Tautan
Abstrak
2014
: HLM
Peraturan Presiden TENTANG PROTOKOL UNTUK MENAMBAHKAN ATURAN HAMBATAN TEKNIS PERDAGANGAN DAN KEBIJAKAN SANITARY DAN PHYTOSANITARY DALAM PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA