Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Judul : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Singkatan Jenis : PERPUU
T.E.U Badan :
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2013
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan :
Tanggal Pengundangan :
Sumber :
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi :
Status : Berlaku
Pemrakarsa :
Penandatangan :

Abstrak

2013
: HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
ABSTRAK -
  -
  -
CATATAN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
  - Jumlah halaman : hlm

Preview Dokumen