Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.