Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China.
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERPRES Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Presiden TENTANG Pengesahan protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa - Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China