Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 73
Tahun Terbit : 2025
Tempat Terbit : Surabaya
Tanggal Penetapan : 8 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 8 Desember 2025
Sumber : BD KOTA SURABAYA 2025 (73): 60 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : REKLAME - PERIZINAN - PENATAAN KOTA - PAJAK DAERAH - TATA RUANG - ESTETIKA KOTA - PENGAWASAN - SANKSI ADMINISTRATIF
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penandatangan : Eri Cahyadi
Urusan Pemerintahan : Penanaman Modal
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
REKLAME - PERIZINAN - PENATAAN KOTA - PAJAK DAERAH - TATA RUANG - ESTETIKA KOTA - PENGAWASAN - SANKSI ADMINISTRATIF
2025
BD KOTA SURABAYA 2025 (73) : 60 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih terarah, terkendali, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap belum cukup komprehensif dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya. Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya untuk menghasilkan pedoman yang lebih implementatif, selaras dengan tata ruang, estetika kota, serta norma sosial dan budaya yang berlaku.
  - UU NO 28 TH 2002 ; UU NO 38 TH 2004 ; UU NO 26 TH 2007 ; UU NO 22 TH 2009 ; UU NO 32 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 34 TH 2006 ; PP NO 27 TH 2014 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2014 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 8 TH 2018.
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya, mulai dari jenis reklame, lokasi pemasangan, ketentuan teknis, hingga mekanisme perizinan dan pengawasan. Di dalamnya juga diatur klasifikasi reklame (insidentil dan permanen), zona atau koridor penempatan reklame, serta larangan pada lokasi tertentu seperti kawasan bersejarah dan fasilitas publik tertentu. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya kesesuaian reklame dengan tata ruang, estetika kota, keselamatan, serta norma sosial. Mekanisme perizinan dilakukan secara elektronik melalui DPMPTSP, dengan kewajiban pemenuhan syarat administratif dan teknis. Pengaturan juga mencakup aspek pajak reklame, kewajiban penyelenggara, serta sanksi administratif bagi pelanggaran.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2025
  - Jumlah halaman : 60 hlm