| REKLAME - PERIZINAN - PENATAAN KOTA - PAJAK DAERAH - TATA RUANG - ESTETIKA KOTA - PENGAWASAN - SANKSI ADMINISTRATIF |
| 2025 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (73) : 60 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Reklame |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih terarah, terkendali, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap belum cukup komprehensif dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya. Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya untuk menghasilkan pedoman yang lebih implementatif, selaras dengan tata ruang, estetika kota, serta norma sosial dan budaya yang berlaku. |
| |
- |
UU NO 28 TH 2002 ; UU NO 38 TH 2004 ; UU NO 26 TH 2007 ; UU NO 22 TH 2009 ; UU NO 32 TH 2009 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 34 TH 2006 ; PP NO 27 TH 2014 ; PP NO 16 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 5 TH 2019 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 12 TH 2014 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 8 TH 2018. |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya, mulai dari jenis reklame, lokasi pemasangan, ketentuan teknis, hingga mekanisme perizinan dan pengawasan. Di dalamnya juga diatur klasifikasi reklame (insidentil dan permanen), zona atau koridor penempatan reklame, serta larangan pada lokasi tertentu seperti kawasan bersejarah dan fasilitas publik tertentu. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya kesesuaian reklame dengan tata ruang, estetika kota, keselamatan, serta norma sosial. Mekanisme perizinan dilakukan secara elektronik melalui DPMPTSP, dengan kewajiban pemenuhan syarat administratif dan teknis. Pengaturan juga mencakup aspek pajak reklame, kewajiban penyelenggara, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 8 Desember 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 60 hlm |