| SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - SPBE - TEKNOLOGI INFORMASI PEMERINTAHAN - TRANSFORMASI DIGITAL - LAYANAN PEMERINTAHAN ELEKTRONIK |
| 2024 |
| BD KOTA SURABAYA 2025 (105) : 34 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepemudaan |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas kebutuhan Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan untuk mengintegrasikan proses bisnis pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung transformasi digital pemerintahan daerah sesuai kebijakan nasional. |
| |
- |
UUD NRI 1945 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 11 TH 2008 ; UU NO 19 TH 2016 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERPRES NO 95 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang meliputi tata kelola SPBE, arsitektur SPBE, manajemen layanan, pengelolaan infrastruktur dan aplikasi, keamanan informasi, serta evaluasi dan pengawasan. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterpaduan, kesinambungan, dan kualitas layanan pemerintahan berbasis elektronik guna mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 34 hlm |