Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 42
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 22 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 22 Agustus 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO 42, BD 2025 / NO. 42: 22 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : BAPPEDA - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - URAIAN TUGAS - TATA KERJA - PEMERINTAH DAERAH - SURABAYA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Organisasi
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

BAPPEDA - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI - URAIAN TUGAS - TATA KERJA - PEMERINTAH DAERAH - SURABAYA
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO 42, BD 2025 / NO. 42 : 22 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya
ABSTRAK - Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selain itu, Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur struktur Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan struktur organisasi dan fungsi terbaru yang berlaku.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 11 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 12 TH 2017 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 58 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024
  - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2025 mengatur kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya. Bappeda berfungsi sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang di bidang perencanaan pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Struktur organisasi Bappeda meliputi Sekretariat (dengan Subbagian Keuangan), empat bidang utama—Infrastruktur dan Kewilayahan, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Perencanaan dan Evaluasi—ditambah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini menetapkan mekanisme koordinasi, fungsi teknis tiap bidang, serta pengaturan mengenai jabatan fungsional dan tata kerja internal. Ketentuan peralihan menyatakan bahwa Perwali Nomor 88 Tahun 2021 masih berlaku hingga 2025, namun dengan berlakunya Peraturan ini mulai Tahun 2026, peraturan sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025
  - Mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Surabaya
  - Jumlah halaman : 22 hlm

Preview Dokumen