| PAJAK DAERAH - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA - BUNGA - PAJAK REKLAME - PAJAK AIR TANAH - PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU - HARI PAHLAWAN |
| 2025 |
| KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/230/436.1.2/2025 : 6 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan |
| ABSTRAK |
- |
Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Pahlawan dan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya mengenai pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 4 TH 2023 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERPRES NO 76 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA NO 7 TH 2023 ; PERDA NO 3 TH 2021 ; PERWALI NO 33 TH 2024 ; PERWALI NO 10 TH 2025. |
| |
- |
Keputusan ini menetapkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, atau angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah. Penghapusan dilakukan secara jabatan melalui sistem bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2025. Wajib pajak yang telah membayar denda atau bunga sebelum keputusan ini berlaku tidak dapat meminta pengembalian pembayaran. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |