| AUDIT INVESTIGATIF – PENGAWASAN – INSPEKTORAT – GOOD GOVERNANCE – KOTA SURABAYA – PENCEGAHAN KORUPSI |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 43, BD 2025 / NO. 43 : 2 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Audit Investigatif |
| ABSTRAK |
- |
Audit investigatif diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas keuangan negara dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Hal ini sejalan dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, serta PP tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Inspektorat Kota Surabaya sebagai pengawas internal wajib memiliki pedoman pelaksanaan audit investigatif agar pelaksanaannya terarah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 28 TH 1999 ; UU NO 31 TH 1999 ; UU NO 20 TH 2001 ; UU NO 30 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 60 TH 2008 ; PP NO 12 TH 2017 ; PERDEPUTI BPKP NO 1 TH 2024 ; PERWALI NO 69 TH 2021 |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini menetapkan pedoman audit investigatif di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pedoman mencakup pengembangan informasi awal, perencanaan, pelaksanaan, komunikasi hasil, serta pemantauan tindak lanjut audit investigatif. Aturan ini memberikan dasar hukum, standar kerja, serta mekanisme pelaporan yang wajib diikuti auditor Inspektorat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas penugasan investigatif, mencegah dan mengungkap tindak penyimpangan/korupsi, serta memastikan hasil audit dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan daerah. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2025 |
| |
- |
Jumlah halaman : 2 hlm |