| PENGELOMPOKAN PERANGKAT DAERAH – ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH – STRUKTUR ORGANISASI – SURABAYA |
| 2025 |
| KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/30/436.1.2/2025 : 5 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pengelompokan Perangkat Daerah yang Menjadi Ruang Lingkup Tugas Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Keputusan ini dibuat untuk meninjau kembali Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/380/436.1.2/2021 karena adanya kebutuhan peningkatan peran dan fungsi Asisten Sekretariat Daerah dalam membantu tugas Sekretaris Daerah, serta penyesuaian dengan regulasi terbaru terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 18 TH 2016 ; PP NO 72 TH 2019 ; PP NO 11 TH 2017 ; PP NO 17 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 58 TH 2021 ; PERDA NO 14 TH 2016 ; PERDA NO 3 TH 2024 ; PERWALI NO 67 TH 2021 ; PERWALI NO 104 TH 2023 |
| |
- |
Keputusan ini mengatur pengelompokan perangkat daerah yang menjadi ruang lingkup tugas tiga Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Pengaturan ini mencakup daftar perangkat daerah, badan, bagian, dinas, hingga kecamatan dan kelurahan yang berada dalam koordinasi masing-masing Asisten. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/380/436.1.2/2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025 |
| |
- |
Mencabut Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/380/436.1.2/2021 tentang Pengelompokan Perangkat Daerah yang Menjadi Ruang Lingkup Tugas Asisten Sekretariat Daerah Kota Surabaya. |
| |
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |