| LHKPN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KPK - E-LHKPN - PENCEGAHAN KORUPSI - TRANSPARANSI - VERIFIKASI - PENGUMUMAN - PEMERIKSAAN - TIM PENGELOLA - SANKSI ADMINISTRATIF |
| 2025 |
| PERWALI KOTA SURABAYA NO. 37, BD 2025 / NO. 37 : 11 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Meninjau ulang pengaturan LHKPN agar kinerja penyelenggara negara lebih akuntabel dan mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN; menyesuaikan tata cara pelaporan dan pengumuman LHKPN sehingga Perwali 51/2021 (diubah Perwali 46/2023) perlu ditinjau kembali dan diganti. |
| |
- |
UU NO 30 TH 2002 ; UU NO 19 TH 2019 ; UU NO 20 TH 2023 ; PERKPK NO 07 TH 2016 ; PERKPK NO 3 TH 2024 ; PERWALI NO 110 TH 2024 ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950. |
| |
- |
Perwali ini menetapkan kewajiban seluruh pejabat tertentu di Pemkot Surabaya (Wali Kota, Wakil, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, PPK, dsb.) untuk menyampaikan LHKPN. Pelaporan dilakukan saat pertama kali menjabat, berakhir/pensiun, pengangkatan kembali, dan secara periodik tahunan (1 Januari–31 Desember) dengan batas penyampaian 31 Maret tahun berikutnya. Penyampaian secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN KPK dan memuat data minimum sebagaimana diatur.
Verifikasi administratif oleh KPK dilakukan hingga 60 hari kerja; jika belum lengkap, PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari kalender.
Pengumuman LHKPN (lengkap maupun tidak lengkap) dilakukan paling lambat 2 bulan melalui laman resmi KPK; jika setelah diumumkan ada harta belum dilaporkan, PN wajib memperbaiki dalam 14 hari dan hasil perbaikan diumumkan maksimal 30 hari.
Pemeriksaan dapat dilakukan KPK sebelum, selama, dan setelah menjabat; indikasi tindak pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota dapat membentuk Tim Pengelola LHKPN; ketidakpatuhan berkonsekuensi sanksi administratif yang dikaitkan dengan ketentuan TPP ASN (Perwali 110/2024). |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 |
| |
- |
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Perwali Surabaya No. 51 Tahun 2021 dan Perwali Surabaya No. 46 Tahun 2023 (Perubahan atas Perwali 51/2021). |
| |
- |
Jumlah halaman : 11 hlm |