Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2025 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 37
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 1 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : 1 Agustus 2025
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 37, BD 2025 / NO. 37: 11 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : LHKPN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KPK - E-LHKPN - PENCEGAHAN KORUPSI - TRANSPARANSI - VERIFIKASI - PENGUMUMAN - PEMERIKSAAN - TIM PENGELOLA - SANKSI ADMINISTRATIF
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

LHKPN - HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KPK - E-LHKPN - PENCEGAHAN KORUPSI - TRANSPARANSI - VERIFIKASI - PENGUMUMAN - PEMERIKSAAN - TIM PENGELOLA - SANKSI ADMINISTRATIF
2025
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 37, BD 2025 / NO. 37 : 11 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
ABSTRAK - Meninjau ulang pengaturan LHKPN agar kinerja penyelenggara negara lebih akuntabel dan mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN; menyesuaikan tata cara pelaporan dan pengumuman LHKPN sehingga Perwali 51/2021 (diubah Perwali 46/2023) perlu ditinjau kembali dan diganti.
  - UU NO 30 TH 2002 ; UU NO 19 TH 2019 ; UU NO 20 TH 2023 ; PERKPK NO 07 TH 2016 ; PERKPK NO 3 TH 2024 ; PERWALI NO 110 TH 2024 ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 2 TH 1965 ; UU NO 16 TH 1950.
  - Perwali ini menetapkan kewajiban seluruh pejabat tertentu di Pemkot Surabaya (Wali Kota, Wakil, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, PPK, dsb.) untuk menyampaikan LHKPN. Pelaporan dilakukan saat pertama kali menjabat, berakhir/pensiun, pengangkatan kembali, dan secara periodik tahunan (1 Januari–31 Desember) dengan batas penyampaian 31 Maret tahun berikutnya. Penyampaian secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN KPK dan memuat data minimum sebagaimana diatur. Verifikasi administratif oleh KPK dilakukan hingga 60 hari kerja; jika belum lengkap, PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari kalender. Pengumuman LHKPN (lengkap maupun tidak lengkap) dilakukan paling lambat 2 bulan melalui laman resmi KPK; jika setelah diumumkan ada harta belum dilaporkan, PN wajib memperbaiki dalam 14 hari dan hasil perbaikan diumumkan maksimal 30 hari. Pemeriksaan dapat dilakukan KPK sebelum, selama, dan setelah menjabat; indikasi tindak pidana ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wali Kota dapat membentuk Tim Pengelola LHKPN; ketidakpatuhan berkonsekuensi sanksi administratif yang dikaitkan dengan ketentuan TPP ASN (Perwali 110/2024).
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025
  - Mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Perwali Surabaya No. 51 Tahun 2021 dan Perwali Surabaya No. 46 Tahun 2023 (Perubahan atas Perwali 51/2021).
  - Jumlah halaman : 11 hlm

Preview Dokumen