Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 2
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 3 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : 3 Januari 2024
Sumber : PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2 , BD 2024/ NO. 2: 16 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PAJAK DAERAH - PBB-P2 - PENILAIAN OBJEK PAJAK - NJOP - PERKOTAAN - PERDESAAN - TEKNIK PENILAIAN - ZONA NILAI TANAH - DBKB - PENDAPATAN KAPITALISASI - PENILAIAN MASSAL - PENILAIAN INDIVIDUAL
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : Eri Cahyadi

Abstrak

PAJAK DAERAH - PBB-P2 - PENILAIAN OBJEK PAJAK - NJOP - PERKOTAAN - PERDESAAN - TEKNIK PENILAIAN - ZONA NILAI TANAH - DBKB - PENDAPATAN KAPITALISASI - PENILAIAN MASSAL - PENILAIAN INDIVIDUAL
2024
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2 , BD 2024/ NO. 2 : 16 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK - Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 ayat (9) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penilaian terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) mencerminkan nilai pasar wajar.
  - UU NO 12 TH 1950; UU NO 1 TH 2022; UU NO 23 TH 2014; PP NO 12 TH 2019; PP NO 35 TH 2023; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015; PERMENKEU NO 85 TH 2024; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023
  - Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman teknis penilaian PBB-P2 yang digunakan untuk menentukan NJOP secara adil dan sesuai nilai pasar. Penilaian dilakukan dengan metode perbandingan harga, biaya, atau kapitalisasi pendapatan, melalui pendekatan penilaian massal dan individual. Penilaian dapat dilaksanakan melalui survei lapangan atau berdasarkan data kantor. Penetapan NJOP dilakukan oleh Walikota atau dilimpahkan ke Kepala Bapenda. Penilaian ini mencakup objek pajak umum dan khusus dengan pe
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2024
  - Jumlah halaman : 16 hlm

Preview Dokumen