PAJAK DAERAH - PBB-P2 - PENILAIAN OBJEK PAJAK - NJOP - PERKOTAAN - PERDESAAN - TEKNIK PENILAIAN - ZONA NILAI TANAH - DBKB - PENDAPATAN KAPITALISASI - PENILAIAN MASSAL - PENILAIAN INDIVIDUAL |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 2 , BD 2024/ NO. 2 : 16 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Pedoman Teknis Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan |
ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 ayat (9) Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penilaian terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan agar penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) mencerminkan nilai pasar wajar. |
|
- |
UU NO 12 TH 1950; UU NO 1 TH 2022; UU NO 23 TH 2014; PP NO 12 TH 2019; PP NO 35 TH 2023; PERPRES NO 87 TH 2014; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015; PERMENKEU NO 85 TH 2024; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 |
|
- |
Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman teknis penilaian PBB-P2 yang digunakan untuk menentukan NJOP secara adil dan sesuai nilai pasar. Penilaian dilakukan dengan metode perbandingan harga, biaya, atau kapitalisasi pendapatan, melalui pendekatan penilaian massal dan individual. Penilaian dapat dilaksanakan melalui survei lapangan atau berdasarkan data kantor. Penetapan NJOP dilakukan oleh Walikota atau dilimpahkan ke Kepala Bapenda. Penilaian ini mencakup objek pajak umum dan khusus dengan pe |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 16 hlm |