Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/355/436.1.2/2024
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 30 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : 30 Desember 2024
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/355/436.1.2/2024: 5 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : PEMBAYARAN PAJAK - RETRIBUSI - BARANG / JASA
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PEMBAYARAN PAJAK - RETRIBUSI - BARANG / JASA
2024
KEPWALI KOTA SURABAYA NO 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 : 5 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
ABSTRAK - guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Tahun Baru 2025
  - PERWALI NO 33 TH 2024 ; PERDA NO 7 TH 2023
  - Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan beban kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak. Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan atau pembayaran sampai Januari 2025, dan pelaksanaan dilaksanakan antara Januari hingga Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024
  - Jumlah halaman : 5 hlm

Preview Dokumen