PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 99, BD 2024 / NO. 100 : 15 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana |
ABSTRAK |
- |
Pemerintah Daerah selaku penanggung jawab penyusunan rencana pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada wilayah terdampak perlu untuk menyusun kebijakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan pasca bencana. |
|
- |
UU NO 24 TH 2007 ; PP NO 21 TH 2008 ; PERKABNPB NO 15 TH 2011 ; PERKABNPB NO 5 TH 2017 ; PERWALI NO 115 TH 2021 ; PERWALI NO 13 TH 2023. |
|
- |
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat dan infrastruktur di wilayah terdampak bencana melalui pendekatan yang terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi berlandaskan pada prinsip partisipasi, koordinasi, tata kelola yang baik, serta keadilan sosial. Ini termasuk perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan perempuan. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 15 hlm |