PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD TA 2023 |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 68, BD 2024 / NO 69 : 7 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
ABSTRAK |
- |
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
|
- |
UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 15 TH 2004 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 8 TH 2006 ; PP NO 71 TH 2010 ; PERMENDAGRI NO 64 TH 2013. |
|
- |
Total pendapatan daerah mencapai Rp 9.604.779.764.405,37, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 5.771.818.530.452,64 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 3.832.961.233.952,73. Belanja daerah total Rp 9.543.590.902.934,50, dengan rincian belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Surplus anggaran tercatat sebesar Rp 61.188.861.470,87, dan jumlah pembiayaan neto adalah Rp 146.690.767.646,19. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan mencapai Rp 207.879.629.117,06. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 7 hlm |