BLUD UPTD LABKESDA DINKES |
2024 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO 58, BD 2024 / NO 59 : 15 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya |
ABSTRAK |
- |
berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, rencana strategis pada Badan Layanan Umum Daerah adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah |
|
- |
PP NO 23 TH 2005 ; PERMENDAGRI NO 79 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 100 TH 2018 ; PERWALI NO 22 TH 2008 ; PERWALI NO 41 TH 2009 |
|
- |
Indikator Kinerja: Mengukur keberhasilan program melalui jumlah dokumen operasional dan kegiatan pelayanan di Puskesmas, dengan target 100% untuk izin operasional. Kondisi Akhir dan Target: Menyediakan rincian target kinerja dan kerangka pendanaan untuk tahun 2022 hingga 2026, termasuk alokasi anggaran yang diperlukan. Mendukung visi Walikota untuk menciptakan kota yang maju, humanis, dan berkelanjutan, serta menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dalam konteks RPJMD 2021-2026. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 15 hlm |