Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/91/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731.

Jenis Dokumen : Keputusan Walikota
Judul : Keputusan Walikota Nomor 100.3.3.3/91/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731.
Singkatan Jenis : KEPWALI
T.E.U Badan : Kota Surabaya
Nomor : 100.3.3.3/91/436.1.2/2024
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Jawa Timur
Tanggal Penetapan : 1 April 2024
Tanggal Pengundangan : 1 April 2024
Sumber : KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/91/436.1.2/2024: 5 hlm.
Bidang Hukum :
Subjek : PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI

Abstrak

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2024
KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/91/436.1.2/2024 : 5 HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731
ABSTRAK - bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731, Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif beru Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)pa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak
  - 1. PERDA NO 7 Tahun 2023 ; 2. PEWALI NO. 33 Tahun 2024 ; 3. dll.
  - Menetapkan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731.
CATATAN - Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024
  - Jumlah halaman : 5 hlm

Preview Dokumen