PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF |
2024 |
KEPWALI KOTA SURABAYA NO. 100.3.3.3/91/436.1.2/2024 : 5 HLM |
Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke 731 |
ABSTRAK |
- |
bahwa guna memberikan keringanan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731, Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif beru Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)pa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak |
|
- |
1. PERDA NO 7 Tahun 2023 ; 2. PEWALI NO. 33 Tahun 2024 ; 3. dll. |
|
- |
Menetapkan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan/atau Bunga Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya Ke 731. |
CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024 |
|
- |
Jumlah halaman : 5 hlm |