SISTEM PROSEDUR KEUANGAN |
2022 |
PERWALI KOTA SURABAYA NO. 122, BD 2022 / NO. 124 : 184 HLM |
Peraturan Walikota TENTANG Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah |
ABSTRAK |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. |
|
- |
1. UU NO 17 Tahun 2003; 2. UU NO 1 Tahun 2004; 3. UU NO 15 Tahun 2004; 4. UU NO 33 Tahun 2004; 5. UU NO 1 Tahun 2022; 6. PP NO 109 tahun 2000; 7. PP NO 14 Tahun 2005; 8. PP NO 23 tahun 2005; 9. PP NO 55 tahun 2005; 10. PP NO 56 Tahun 2005; 11. PP NO 65 Tahun 2005; 12. PP NO 8 Tahun 2006; 13. PP NO 5 Tahun 2009; 14. PP NO 69 Tahun 2010; 15. PP NO 30 Tahun 2011; 16. PP NO 2 tahun 2012; 17. PP NO 27 Tahun 2014; 18. PP NO 12 Tahun 2017; 19. PP NO 18 Tahun 2017; 20. PP NO 12 Tahun 2019; 21. PP NO 18 Tahun 2017; 22. PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; 23. PERDA NO 9 Tahun 2021. |
|
- |
Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022 |
|
- |
Jumlah halaman : 184 hlm |