Keputusan Walikota Nomor 188.45/212/436.1.2/2022 Tahun 2022
tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/212/436.1.2/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2022
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022