Keputusan Walikota Nomor 188.45/212/436.1.2/2022 Tahun 2022
tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/212/436.1.2/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya.
Keputusan Walikota TENTANG Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Sebagai Tempat Pembayaran Pajak Kota Surabaya
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/46/436.1.2/2026 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah