Keputusan Walikota Nomor 188.45/576/436.1.2/2011 Tahun 2011
tentang Penetapan Bangunan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Jemaat ¿Maranatha¿ Jalan Yos Sudarso Nomor 2-4 Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Keputusan Walikota Nomor 188.45/576/436.1.2/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Bangunan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Jemaat ¿Maranatha¿ Jalan Yos Sudarso Nomor 2-4 Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya.
KEPWALI Nomor 100.3.3.3/355/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Tahun Baru 2025
30 Desember 2024
Tautan
Abstrak
2011
: HLM
Keputusan Walikota TENTANG PENETAPAN BANGUNAN GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIAN BARAT JEMAAT ¿MARANATHA¿ JALAN YOS SUDARSO NOMOR 2-4 SURABAYA SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA