Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2005
tentang Penataan Reklame di Daerah Milik Jalan pada Kawasan Jalan Gubernur Suryo-Yos Sudarso-Pemuda-Panglima Sudirman-Basuki Rahmad Kawasan Jalan Embong Malang-Blauran-Praban-Tunjungan dan Kawasan Jalan Hr Muhammad Surabaya.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penataan Reklame di Daerah Milik Jalan pada Kawasan Jalan Gubernur Suryo-Yos Sudarso-Pemuda-Panglima Sudirman-Basuki Rahmad Kawasan Jalan Embong Malang-Blauran-Praban-Tunjungan dan Kawasan Jalan Hr Muhammad Surabaya.
PERWALI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja sebagai Pengemudi Sepeda Motor untuk Layanan Transportasi Online
17 Maret 2025
PERWALI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
17 Maret 2025
Tautan
Abstrak
2005
: HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENATAAN REKLAME DI DAERAH MILIK JALAN PADA KAWASAN JALAN GUBERNUR SURYO-YOS SUDARSO-PEMUDA-PANGLIMA SUDIRMAN-BASUKI RAHMAD KAWASAN JALAN EMBONG MALANG-BLAURAN-PRABAN-TUNJUNGAN DAN KAWASAN JALAN HR MUHAMMAD SURABAYA
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2005