Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 75 |
Tahun Penetapan | : | 2011 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 15 Desember 2011 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan