Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2Ip) untuk Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan.
Jenis Dokumen | : | Peraturan Walikota |
Judul | : | Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2Ip) untuk Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan. |
Singkatan Jenis | : | PERWALI |
T.E.U Badan | : | |
Nomor | : | 28 |
Tahun Penetapan | : | 2010 |
Tempat Penetapan | : | |
Tanggal Penetapan | : | 17 Mei 2010 |
Tanggal Pengundangan | : | |
Sumber | : | |
Bidang Hukum | : | |
Subjek | : | |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | |
Status | : | Tidak Berlaku |
Pemrakarsa | : | Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Dinas Pendidikan |
Penandatangan | : |
Riwayat Status
- Mencabut Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2Ip) Untu Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
- Dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Satuan Pendidikan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (Bp2Ip) untuk Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan