Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006
tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
-
Jumlah halaman : hlm
Statistik
Peraturan Daerah
20%
Peraturan Walikota
69%
Keputusan Walikota
11%
Peraturan Sejenis
PERPUU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
10 Juli 2017
PERPUU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
25 Mei 2016
PERPUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
18 Februari 2015
Tautan
Abstrak
2006
: HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal