Kesepakatan Kerjasama Nomor 100.3.7.1/13169/436.1.2/2024 Tahun 2024
tentang Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah.
Kesepakatan Kerjasama Nomor 100.3.7.1/13169/436.1.2/2024 Tahun 2024 tentang Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah.
Singkatan Jenis
:
KESEPAKATAN
T.E.U Badan
:
Kota Surabaya
Nomor
:
100.3.7.1/13169/436.1.2/2024
Tahun Penetapan
:
2024
Tempat Penetapan
:
Jawa Timur
Tanggal Penetapan
:
3 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:
3 Juli 2024
Sumber
:
-: 5 hlm.
Bidang Hukum
:
Subjek
:
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG KERJA SAMA PEMBANGUNAN DAERAH
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA SETDA KOTA SURABAYA
Status
:
Berlaku
Pemrakarsa
:
Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kota Surabaya
Penandatangan
:
INDAH WAHYUNI DAN ERI CAHYADI
Abstrak
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG KERJA SAMA PEMBANGUNAN DAERAH
2024
- : 5 HLM
Kesepakatan Kerjasama TENTANG Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Kesepakatan Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2024
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG DAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG KERJA SAMA PEMBANGUNAN DAERAH
2024
- : 5 HLM
Kesepakatan Kerjasama TENTANG Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Kota Surabaya tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Kesepakatan Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2024