Peraturan Bersama Walikota Nomor 40861 Tahun 2011
tentang Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Pembngkitan Jawa - Bali tentang Program Corporate Social Responsibility (Csr) Pemberdayaan Masyarakat untuk Pengolahan Sampah dan Lingkungan Mandiri.
Peraturan Bersama Walikota Nomor 40861 Tahun 2011 tentang Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Pembngkitan Jawa - Bali tentang Program Corporate Social Responsibility (Csr) Pemberdayaan Masyarakat untuk Pengolahan Sampah dan Lingkungan Mandiri.
Peraturan Bersama Walikota TENTANG KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA SURABAYA DENGAN PT. PEMBNGKITAN JAWA - BALI TENTANG PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK PENGOLAHAN SAMPAH DAN LINGKUNGAN MANDIRI
ABSTRAK
-
-
-
CATATAN
-
Peraturan Bersama Walikota ini mulai berlaku pada tanggal