| PENGAMBILAN KEBIJAKAN - KEMENTERIAN NEGARA - LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN - TERTIB ORGANISASI PEMERINTAHAN. |
| 2004 |
| INPRES NO. 4 2004 : 4 HLM |
| Instruksi Presiden TENTANG Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen |
| ABSTRAK |
- |
Dalam rangka upaya mewujudkan tertib organisasi pemerintahan guna lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Pemerintahan. |
| |
- |
UUDSN RI 1945 PASAL 4 AYAT (1). |
| |
- |
Instruksi Presiden ini mengatur tata cara pengambilan kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan. Setiap kebijakan yang akan diputuskan yang berskala nasional, berdampak luas, atau terkait dengan lingkup tugas kementerian/lembaga lain, wajib dibahas terlebih dahulu dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Sidang Kabinet Terbatas atas permintaan kepada Presiden, atau dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang terkait. Instruksi ini juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai substansi kebijakan tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat sampai tercapai kesepakatan. |
| CATATAN |
- |
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2004 |
| |
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |