| HUKUM - PIDANA - KORUPSI - KPK - PERUBAHAN - PIMPINAN SEMENTARA KPK |
| 2015 |
| PERPUU No. 1, LN 2015 / No. 31 : 3 HLM |
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| ABSTRAK |
- |
Terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengganggu kinerja KPK , sehingga perlu diatur mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan KPK untuk menjaga keberlangsungan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengaturan tersebut belum ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan penetapan PERPU ini diperlukan untuk mengatasi kegentingan akibat kekosongan tersebut. |
| |
- |
UUD NRI 1945 PS 22 AYAT 1; UU NO 30 TH 2002 |
| |
- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur mengenai mekanisme pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan ini menambahkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 33A memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong, apabila Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang. Pasal 33B mengatur bahwa masa jabatan anggota sementara berakhir pada saat anggota yang digantikan diaktifkan kembali atau pada saat pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan KPK yang baru. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015 |
| |
- |
Peraturan ini hanya mengubah (merupakan Perubahan Atas) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| |
- |
Jumlah halaman : 3 hlm |