Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jenis Dokumen : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Judul : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Singkatan Jenis : PERPUU
T.E.U Badan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 1
Tahun Penetapan : 2015
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : 18 Februari 2015
Sumber : PERPUU No. 1, LN 2015 / No. 31: 3 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : HUKUM - PIDANA - KORUPSI - KPK - PERUBAHAN - PIMPINAN SEMENTARA KPK
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Presiden Republik Indonesia
Penandatangan : JOKO WIDODO

Abstrak

HUKUM - PIDANA - KORUPSI - KPK - PERUBAHAN - PIMPINAN SEMENTARA KPK
2015
PERPUU No. 1, LN 2015 / No. 31 : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang TENTANG Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK - Terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengganggu kinerja KPK , sehingga perlu diatur mengenai pengisian keanggotaan sementara Pimpinan KPK untuk menjaga keberlangsungan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pengaturan tersebut belum ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan penetapan PERPU ini diperlukan untuk mengatasi kegentingan akibat kekosongan tersebut.
  - UUD NRI 1945 PS 22 AYAT 1; UU NO 30 TH 2002
  - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur mengenai mekanisme pengisian keanggotaan sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan ini menambahkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pasal 33A memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong, apabila Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang. Pasal 33B mengatur bahwa masa jabatan anggota sementara berakhir pada saat anggota yang digantikan diaktifkan kembali atau pada saat pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan KPK yang baru.
CATATAN - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015
  - Peraturan ini hanya mengubah (merupakan Perubahan Atas) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  - Jumlah halaman : 3 hlm

Preview Dokumen