Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Tahun 2024 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.

Jenis Dokumen : Ketetapan MPR
Judul : Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Tahun 2024 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Singkatan Jenis : TAPMPR
T.E.U Badan : MPR RI
Nomor : IV/MPR/1999
Tahun Penetapan : 2024
Tempat Penetapan : Indonesia
Tanggal Penetapan : 19 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan : 19 Oktober 1999
Sumber : IV/MPR/1999: 3 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : GBHN - REFORMASI - PEMBANGUNAN NASIONAL - KEBIJAKAN NASIONAL - ARAH PENYELENGGARAAN NEGARA - AMIEN RAIS - TAP MPR - PEMULIHAN NASIONAL
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Pemerintah Pusat
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Mpr Ri)
Penandatangan : Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.

Abstrak

GBHN - REFORMASI - PEMBANGUNAN NASIONAL - KEBIJAKAN NASIONAL - ARAH PENYELENGGARAAN NEGARA - AMIEN RAIS - TAP MPR - PEMULIHAN NASIONAL
2024
IV/MPR/1999 : 3 HLM
Ketetapan MPR TENTANG Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004
ABSTRAK - Ketetapan ini disusun karena MPR RI memiliki kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman arah pembangunan nasional lima tahun ke depan.Latar belakang utama penetapan TAP ini adalah:Krisis multidimensi yang melanda Indonesia pasca-1998, yang menuntut adanya reformasi di segala bidang;Kebutuhan untuk memulihkan, memantapkan, dan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara;Perlunya arah pembangunan nasional yang mampu mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
  - UUD 1945 PASAL 1 AYAT (2); PASAL 3; TAP MPR NO I MPR 1999; TAP MPR NO X MPR 1998
  - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 Tahun 1999 menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999–2004 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan arah pembangunan nasional selama lima tahun. Ketetapan ini memuat visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan nasional yang meliputi penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dokumen GBHN 1999–2004 menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini dan berfungsi sebagai pedoman bagi Presiden selaku kepala pemerintahan serta lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam melaksanakan tugas konstitusional. Presiden diwajibkan melaporkan pelaksanaan GBHN setiap tahun dalam sidang tahunan MPR RI. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga Sidang Umum MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
CATATAN - Ketetapan MPR ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1999
  - Jumlah halaman : 3 hlm

Preview Dokumen