| PENGELOLAAN ASET DAERAH - BARANG MILIK DAERAH - PEMANFAATAN ASET - SEWA ASET - PENATAUSAHAAN BARANG - PEMINDAHTANGANAN ASET - OPTIMALISASI ASET - KEUANGAN DAERAH |
| 2026 |
| LD Kota Surabaya Tahun 2026 (2) : 73 HLM |
| Peraturan Daerah Kota TENTANG Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya perubahan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan aset. Selain itu, diperlukan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. |
| |
- |
UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6) ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; UU NO 20 TH 2023 ; PP NO 27 TH 2014 ; PP NO 28 TH 2020 ; PP NO 84 TH 2014 ; PP NO 20 TH 2022 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 19 TH 2016 ; PERMENDAGRI NO 7 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 1 TH 2020 |
| |
- |
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Perubahan mencakup penyempurnaan definisi, kewenangan pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan barang, mekanisme pemanfaatan seperti sewa dan kerja sama, serta penyesuaian ketentuan teknis terkait pengelolaan, pemindahtanganan, dan penghapusan aset. Selain itu, diatur lebih rinci mengenai skema pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan pengelolaan aset yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel sesuai perkembangan regulasi nasional. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2026 |
| |
- |
MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
| |
- |
Jumlah halaman : 73 hlm |