Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2026-2030.

Jenis Dokumen : Peraturan Walikota
Judul : Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2026-2030.
Singkatan Jenis : PERWALI
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 18
Tahun Penetapan : 2026
Tempat Penetapan : Surabaya
Tanggal Penetapan : 24 April 2026
Tanggal Pengundangan : 24 April 2026
Sumber : BD Kota Surabaya 2026 (18): 117 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : STANDAR PELAYANAN MINIMAL - SPM - PELAYANAN DASAR - RENCANA AKSI - PEMERINTAH DAERAH - SURABAYA - KESEHATAN - PENDIDIKAN - SOSIAL - PERUMAHAN - KETERTIBAN UMUM - PERENCANAAN DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penandatangan : ERI CAHYADI
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - SPM - PELAYANAN DASAR - RENCANA AKSI - PEMERINTAH DAERAH - SURABAYA - KESEHATAN - PENDIDIKAN - SOSIAL - PERUMAHAN - KETERTIBAN UMUM - PERENCANAAN DAERAH
2026
BD Kota Surabaya 2026 (18) : 117 HLM
Peraturan Walikota TENTANG Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2026-2030
ABSTRAK - Peraturan ini dibentuk sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penyusunan rencana aksi ini diperlukan sebagai pedoman terukur dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pemenuhan pelayanan dasar, sekaligus sebagai indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  - UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 13 TH 2022 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 6 TH 2023 ; UU NO 30 TH 2014 ; PP NO 2 TH 2018 ; PP NO 13 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 120 TH 2018 ; PERMENDAGRI NO 59 TH 2021 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 3 TH 2024 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 8 TH 2025
  - Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Surabaya Tahun 2026–2030 sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat. Pengaturan meliputi jenis pelayanan dasar yang wajib dipenuhi, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Selain itu, diatur tahapan penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, pembiayaan melalui APBD, integrasi rencana aksi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja), serta sistem pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Dokumen rencana aksi yang menjadi lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dan berfungsi sebagai acuan strategis dalam mencapai target pelayanan dasar secara bertahap dan terukur selama periode 2026–2030.
CATATAN - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2026
  - Jumlah halaman : 117 hlm