Peraturan Daerah Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah Kota
Judul : Peraturan Daerah Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Singkatan Jenis : PERDA
T.E.U Badan : Surabaya (Kota)
Nomor : 11
Tahun Penetapan : 2025
Tempat Penetapan : Surabaya
Tanggal Penetapan : 4 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : 4 Desember 2025
Sumber : LD Kota Surabaya 2025 (11): 14 hlm.
Bidang Hukum : Hukum Umum
Subjek : APBD - ANGGARAN DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - BELANJA DAERAH - PEMBIAYAAN DAERAH - PERENCANAAN ANGGARAN - FISKAL DAERAH
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya
Status : Berlaku
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Penandatangan : ERI CAHYADI
APBD - ANGGARAN DAERAH - KEUANGAN DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - BELANJA DAERAH - PEMBIAYAAN DAERAH - PERENCANAAN ANGGARAN - FISKAL DAERAH
2025
LD Kota Surabaya 2025 (11) : 14 HLM
Peraturan Daerah Kota TENTANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
ABSTRAK - Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah mengenai APBD setiap tahun anggaran. Selain itu, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran, prioritas plafon anggaran sementara, dan rencana kerja pemerintah daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
  - UUD 1945 PASAL 18 AYAT (6) ; UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 17 TH 2003 ; UU NO 1 TH 2004 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; UU NO 4 TH 2023 ; PP NO 71 TH 2010 ; PP NO 12 TH 2019 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 64 TH 2013 ; PERMENDAGRI NO 70 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 90 TH 2019 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERMENDAGRI NO 9 TH 2021 ; PERMENDAGRI NO 14 TH 2025
  - Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. APBD direncanakan mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah dengan struktur yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, sedangkan pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutup defisit anggaran. Peraturan ini juga mengatur kondisi darurat dan keperluan mendesak dalam pelaksanaan anggaran, serta menetapkan rincian APBD dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
CATATAN - Peraturan Daerah Kota ini mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2025
  - Jumlah halaman : 14 hlm