| PAJAK REKLAME - PEMBEBASAN PAJAK - RAMADHAN VAGANZA 2026 - INSENTIF PAJAK - PENDAPATAN DAERAH |
| 2026 |
| BD KOTA SURABAYA 2026 (60) : 4 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Pembebasan Pajak Reklame terhadap Penyelenggaraan Reklame yang Memuat Materi Ramadhan Vaganza 2026 |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan keringanan beban kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam pembayaran Pajak Reklame. Selain itu, kebijakan ini merupakan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan pembebasan pajak reklame dalam kondisi tertentu. Dalam konteks ini, pembebasan diberikan khusus untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Ramadhan Vaganza 2026 yang menggunakan media reklame. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 30 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 ; PERWALI NO 90 TH 2021 ; PERWALI NO 33 TH 2024 ; PERWALI NO 61 TH 2025 |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan pemberian pembebasan Pajak Reklame bagi penyelenggara reklame yang memuat materi Ramadhan Vaganza 2026. Pembebasan hanya berlaku untuk desain materi reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kebijakan ini diberikan dalam periode tertentu kepada penyelenggara reklame, serta ditegaskan bahwa wajib pajak yang telah membayar sebelum berlakunya keputusan ini tidak dapat mengajukan pengembalian pembayaran. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 4 hlm |