| PAJAK DAERAH - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - DENDA PAJAK - BUNGA PAJAK - PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU - PAJAK REKLAME - PAJAK AIR TANAH - RAMADHAN - IDUL FITRI 1447 H |
| 2026 |
| BD KOTA SURABAYA 2026 (46) : 6 HLM |
| Keputusan Walikota TENTANG Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan/atau Keterlambatan Pembayaran dan/atau Kekurangan Pembayaran dan/atau Angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibuat sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah daerah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah serta keterlambatan pembayaran, kekurangan pembayaran, maupun angsuran pajak tertentu. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 96 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 ; UU NO 16 TH 1950 ; UU NO 12 TH 2011 ; UU NO 23 TH 2014 ; UU NO 1 TH 2022 ; PP NO 4 TH 2023 ; PP NO 35 TH 2023 ; PERPRES NO 87 TH 2014 ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 ; PERMENDAGRI NO 77 TH 2020 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 7 TH 2023 ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 90 TH 2021 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 121 TH 2021 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 33 TH 2024 ; PERWALI KOTA SURABAYA NO 10 TH 2025. |
| |
- |
Keputusan Wali Kota ini menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak daerah dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penghapusan sanksi diberikan terhadap beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu, termasuk terhadap SKPD Pajak Reklame yang diterbitkan sebelum tahun 2026, SKPDKB hasil pemeriksaan, serta kewajiban pajak tertentu sebelum penerbitan NPWPD atau NOP bagi wajib pajak baru. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak keputusan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2026. Selain itu, keputusan ini juga mencabut Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/328/436.1.2/2025 tentang penghapusan sanksi administratif dalam rangka Tahun Baru 2026. |
| CATATAN |
- |
Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |