| BATAS WILAYAH - BATAS KELURAHAN - ADMINISTRASI WILAYAH - PENEGASAN BATAS - PETA BATAS WILAYAH - PEMERINTAHAN DAERAH - KECAMATAN SUKOMANUNGGAL - KECAMATAN TANDES |
| 2026 |
| LD Kota Surabaya 2025 (1) : 121 HLM |
| Peraturan Walikota TENTANG Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Tandes dalam Wilayah Kota Surabaya |
| ABSTRAK |
- |
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi antar kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Tandes di Kota Surabaya. Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas wilayah, hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas kelurahan perlu disahkan melalui Peraturan Wali Kota agar memiliki kekuatan hukum serta dapat digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. |
| |
- |
UU NO 12 TH 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH DI JAWA TIMUR ; UU NO 16 TH 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH KOTA BESAR ; UU NO 23 TH 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ; UU NO 30 TH 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN ; PP NO 18 TH 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH ; PERPRES NO 87 TH 2014 TENTANG PELAKSANAAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ; PERMENDAGRI NO 76 TH 2012 TENTANG PEDOMAN PENEGASAN BATAS DAERAH ; PERMENDAGRI NO 80 TH 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH ; PERMENDAGRI NO 45 TH 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA ; PERDA KOTA SURABAYA NO 14 TH 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH |
| |
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur mengenai penetapan dan penegasan batas wilayah kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Tandes dalam wilayah Kota Surabaya. Pengaturan mencakup penjelasan batas wilayah administrasi antar kelurahan yang dituangkan dalam peta batas wilayah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penetapan batas wilayah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi pemerintahan kelurahan, mendukung tertib administrasi pemerintahan daerah, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah terkait. |
| CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 |
| |
- |
Jumlah halaman : 121 hlm |