PERUBAHAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
2023
PERDA NO. 3, LD 2023 / NO. 3 : 47 HLM
Peraturan Daerah TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b.bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Peratuan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011
|
|
- |
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023. |
| - | Peraturan Daerah ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak |
|
- |
Jumlah halaman : 47 hlm |