pengurangan retribusi Izin Pemakaian Tanah HARI JADI KOTA SURABAYA KE-730
2023
PERWALI NO. 037, BD 2023 / NO. 37 : 6 HLM
Peraturan Walikota TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-730
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka hari jadi Kota Surabaya ke-730 dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pengurangan retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah KotaSurabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi PemakaianKekayaan Daerah dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara PemberianPengurangan, Keringanan dan Pembebasan RetribusiPemakaian Tanah, dalam rangka hari-hari tertentu, Walikotadapat memberikan pengurangan retribusi yang diatur dalamPeraturan Walikota;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pemberian Pengurangan Retribusi IzinPemakaian Tanah Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabayake-730. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Walikota ini diantaranya adalah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
|
|
- |
Pemerintah Daerah memberikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran nilai pokok retribusi kepada masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dengan penggunaan rumah tinggal dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-730. |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023. |
|
- |
Jumlah halaman : 6 hlm |