PENGADAAN BARANG/JASA UNIT KERJA PELAYANAN KESEHATAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
PERWALI NO. 036, BD 2023 / NO. 36 : 12 HLM
Peraturan Walikota TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PELAYANAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK |
- |
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengadaanbarang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan,serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 ayat (1) PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BadanLayanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa PadaUnit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan PolaPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerahsebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit KerjaPelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola PengelolaanKeuangan Badan Layanan Umum Daerah. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Walikota ini diantaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota Surabaya nomor 41 tahun 2009 |
|
- |
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa |
CATATAN |
- |
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023. |
| - | Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |