APBD Tahun Anggaran 2023
2022
PERDA NO. 8, LD 2022 / NO. 8 : 12 HLM
Peraturan Daerah TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK |
- |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Priorotas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 bulan Oktober tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran2023. |
|
- |
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diantaranya adalah 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
|
|
- |
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 yang Terdiri dari Pendapatan Daerah; Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah |
CATATAN |
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. |
|
- |
Jumlah halaman : 12 hlm |